Sabtu, 26 Maret 2016

Tips-Tips untuk mutasi CPNS/PNS Titipan Sementara Antar Daerah 
(pengalaman pribadi (istri) penitipan saat masih cpns #PART 2 )

Postingan ini hanya bermaksud untuk sharing & membantu apabila ada rekan-rekan yang membutuhkan informasi untuk mutasi penitipan istri/suami/saudara/keluarga, dll yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) atau sekarang disebut aparatur sipil negara (ASN). 

Berikut ini saya akan berbagi sedikit pengalaman berserta langkah-langkah yang pernah saya tempuh ketika mengurus PNS Penitipan Sementara dari Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur ke Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara, tepatnya pada tahun 2011 yang lalu. ( karena pada saat itu istri saya masih CPNS jadi belum bisa langsung mutasi definitif ) 

Mungkin akan berbeda pada tiap instansi dan daerah, tergantung kebijakan masing-masing. Tapi setidaknya bisa diambil sedikit gambaran dari catatan berikut. Baiklah, mari kita mulai :

1. Syarat utama untuk PNS Titipan,
Syarat utama & mutlak untuk dapat mutasi adalah anda seorang CPNS/PNS.  Jadi,  seorang karyawan perusahaan swasta tidak bisa mutasi sebagai PNS. Bila tetap ingin menjadi PNS, maka ikutlah tes CPNS yang rutin diadakan setiap tahun.heuheu...

Surat yang akan kita persiapkan tidak terlalu banyak dibandingkan mutasi definitif diantarnya :
1.             Permohonan PNS Titipan, melampirkan: FC SK CPNS, DP3, FC Surat keterangan aktif, Rekomendasi Bupati/Walikota dari tempat yang kita tuju, dan FC SK suami (jika alasan pindahnya karena mengikuti suami.) Surat ini ditandatangani oleh kita.
2.             Surat dari atasan langsung yang menyatakan tidak merasa keberatan dengan permohonan PNS Titipan,Tanda Tangan atasan langsung.

2. Alasan untuk menjadi CPNS/PNS Titipan,
Hal terpenting untuk mentrigger/memulai proses mutasi adalah alasan yang tepat & kuat. Ada berbagai macam alasan yang bisa digunakan untuk mutasi, diantaranya adalah ikut pasangan (suami/istri), mendekatkan diri dengan keluarga, mengembangkan karir dan alasan-alasan personal lainnya.
Dari berbagai alasan tersebut, yang paling dapat diterima adalah ikut pasangan (suami/istri), yang pindah tugas atau bertugas didaerah lain. ( istri saya menggunakan alasan ikut suami dan jarak yang jauh antara NTT dan SUMUT). Menurut beberapa sumber yang saya dapatkan, akan lebih besar kemungkinannya untuk bisa mutasi, apabila pasangan kita tersebut bertugas sebagai pembela negara (TNI/POLRI). Sedangkan apabila pasangan kita sebagai PNS, tetap akan mendapatkan prioritas lebih, tapi tidak sebesar TNI/POLRI. saya mendapatkan prioritas yang kedua karena saya dan istri bekerja sebagai PNS. 

3. Prosedur CPNS/PNS Titipan
Apabila kita sudah mendapatkan alasan yang tepat untuk menjadi CPNS/PNS Titipan, maka kita bisa mulai untuk memasuki step-by-step proses dan prosedur untuk mutasi. Secara umum prosedur PNS Titipan tidak SERIBET Mutasi Definitif karena hanya perlu Rekomendasi Bupati Tujuan untuk menerima dan Rekomendasi Bupati Asal untuk melepas tanpa harus ke BKN Regional dan BKD Provinsi. karena kita tetap menerima Hak yaitu Gaji di Pemda asal dan melaksanakan kewajiban berkantor di Pemda tujuan (dibuktikan dengan daftar kehadiran di kantor yang rutin dikirimkan via email atau fax ke pemda asal).

a. Response dari Instansi tujuan mutasi
Setelah surat permohonan CPNS/PNS titipan kita masuk ke instansi terkait, maka seharusnya pihak BKD memproses surat kita tersebut. Biasanya prosesnya memakan waktu dari beberapa minggu sampai beberapa bulan, tergantung dari birokrasi didaerah masing-masing. Respons dari instansi tujuan mutasi adalah bersedia menerima permohonan kita atau menolaknya. Bila menerima (keluar surat lolos butuh), maka kita akan diminta untuk mengurus administrasi selanjutnya, sedangkan bila permohonan kita ditolak, maka kita sebaiknya mencari instansi lain yang sekiranya mau menerima.


b. Mengurus surat persetujuan dari instansi asal untuk melepas
Setelah menerima surat lolos butuh dari instansi tujuan, maka kita harus mengurus surat persetujuan untuk melepaskan kita dari instansi asal. Misalnya kita sebagai CPNS/PNS di pemerintah kota atau kabupaten (tingkat 2), maka kita hanya cukup mendapatkan surat persetujuan dari Bupati/Walikota (atau yang mewakilinya) tanpa harus ke BKD Provinsi atau BKN Regional.

c. Pengurusan SK Titipan dan Nota Dinas Penempatan dari BKD.

Ok, sekarang ceritanya kita sudah mengantongi kedua surat dari Bupati/Walikota, yaitu :
“Surat Rekomendasi Bupati Asal prihal Persetujuan Mengizinkan CPNS/PNS Titipan dan Surat Rekomendasi Bupati Tujuan prihal Persetujuan Menerima CPNS/PNS Titipan .”

Tapi tunggu, jangan buru-buru kabur dulu. Kita akan disuruh mengurus:
“Surat Keterangan dari Inspektorat Daerah bahwa kita tidak terkait dalam suatu kasus dan belum pernah mendapatkan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan PP No. 30 tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS”
Kalau memang kita tidak ada masalah dengan hal di atas, mengurus ini tidak lama. Tinggal datang ke kantor Inspektorat Daerah atau di BKD asal juga bisa, masukkan data, keluar deh. 

Jika surat-surat kita beres, di sini tidak akan memakan waktu lama, ya sekitar semingguanlah. Dan kita akan diberikan surat oleh BKD Tujuan yaitu :
“ SK Titipan dan Nota Dinas Penempatan ".

Karena istri saya Sarjana Farmasi dan di Pemda Asal bertugas di Dinas Kesehatan maka Nota Dinas Penempatan di Pemda tujuanpun ditugaskan pada Dinas Kesehatan.

Sementara demikian dululah dari saya. Mohon maaf jika ada yang  keliru, dan mohon ditambahkan bila ada yang kurang. Sekedar hanya ingin berbagi pengalaman dengan rekan-rekan semua.

INGAT GAJI MASIH TETAP DI PEMDA ASAL JADI TIDAK PERLU MENGURUS SKPP (Surat Keterangan Pemindahan Penggajian) cukup mengirimkan Daftar Absensi Kehadiran Setiap bulannya.

Ok,… Sukses…

*Semua surat2 ada tembusannya, yang harus kita sampaikan ke alamatnya masing2.
*Urusan kepindahan ini di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 2003 Tentang Kewenangan Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

33 komentar:

  1. Makasi infonya. Sangat bermanfaat

    BalasHapus
  2. Jadi langkah pertama yg harus dilakukan adalah pergi ke BKD daerah tujuan ya? Atau langsung ke Bupati daerah tujuan? Trims

    BalasHapus
    Balasan
    1. Buat surat permohonan ke Daerah Tujuan dulu,

      yang ditujukan
      Kepada Bupati cq. Kepala BKD Daerah Tujuan

      Hapus
    2. Bisa lht contoh surat permohonan pindah titipan?

      Hapus
    3. Kalo kita sudah titipan kerja dan mau urus pindah tugas.. adakah contoh formatnya bapak?? Trimakasih sebelumnya

      Hapus
  3. Berarti inti nya kita dpt dulu lulus butuh dari daerah tujuan ya..tapi saya punya kendala kemaren daerah yg sama tuju pny peraturan daerah kata nya sech harus d lepas dulu saya dari daerah saya bekerja..saya bekerja d kota Padangsidimpuan dan tujuan pindah saya Deli serdang

    BalasHapus
    Balasan
    1. lebih aman dan nyaman adalah minta surat persetujuan pindah dulu dari daerah tujuan. karena seandainya sudah dilepas daerah asal tapi daerah tujuan belum pasti menerima. nasib kita juga bakal terombang-ambing.

      Hapus
  4. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  5. Klo saya mau pindah tugas dari pŕabumulih ke plg.. tapi udah banyak yg lolos mendapat persetujuan dari prabu. Tapi ada banyak juga yg tidak dpt. Ga tau juga pak wakonyo melihat darimana..

    BalasHapus
  6. Saya mau pindah tugas dari prabu ke plg. Tugas di prabu sudah 8 tahun. Saya ingin pindah ke palembang karna dengan alasan ingin merawat anak saya yg sakit psoriasis. Yg perlu pengobatan rutin setiap minggu seumur hidupnya. Terus suami juga kerja di palembang sebagai karyawan tetap di perusahaan swasta dipalembang. Walikota palembang sudah menerima.. atasan langsung saya pun sudah mau melepas.. tapi justru walikota ga mau melepas dengann alasan kurang pegawa padahal sudah tidak mencukupi lagi quota untuk saya mengajar dan juga alasan takut kinerja nya di bilang jelek oleh atasan pusat dijakarta. Saya pun tidak bisa menjelaskan panjang lebar alasan kepindahan saya karna pak wako prabumulih tidak menjizinkan saya bicara ketika saya menemui beliau. Hanya beliau terus yg bicara hingga akhirnya saya di suruh pulang kepalembang. Akhirnya saya mengemis ngemis dengan beliau.. sampai menangis.. lalu beliau memberi izin untuk pindah titipan saja dipalembang..

    BalasHapus
  7. Tanya mas. Apa pegawai titipan bisa ditetapkan jadi pegawai definitif daerah yg dituju?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Nggak bisa mas, harus kembalinke daerah asal dulu.

      Hapus
  8. mhon info nya pak.. biasanya berapa lama itu waktunya.. apakah dibatasi atau terserah kita.. misalnya hanya untuk mengikuti suami tugas selama 1 thn.. bisa kah sperti itu apa hrs beberapa wktu tertntu yg ditetapkn.. trimakasih info nya..

    BalasHapus
  9. Maksdnya ditetapkan oleh instansi tujuan..

    BalasHapus
  10. Apakah dengan adanya aturan asn ( uu dan pp asn) yg sudah mnggantikan aturan yg lama termasuk aturan titip pns, apakah skr masih boleh titip pns ke wilayah lain

    BalasHapus
  11. Apakah dengan adanya aturan asn ( uu dan pp asn) yg sudah mnggantikan aturan yg lama termasuk aturan titip pns, apakah skr masih boleh titip pns ke wilayah lain

    BalasHapus
  12. Kalau kementerian minta persetujuan nya gimana ya mas.adik saya ditempatkan di blk semarang .asal dari medan

    BalasHapus
  13. Mas mau tanya titipan biasanya kan berlaku 1 thn trz bsa diperpanjang,nah kabid mutasi kami bilang titipan hnya bileh smpai 3 tahun..tp saya gak brani lgi nanya apakah sudah 3 tahun itu tidak boleh lagi mengurus titipan?atau masih boleh dg berkas yg baru lagi??

    BalasHapus
  14. Mau tanya mas.. Saya sedang mengajukan permohonan guru titipan lintas provinsi.. Lolos butuh dari sekolah yg dituju sdh ada.. Juga berkas2 dari disdik asal sdh lengkap dan sdh dimasukkan ke BKD asal... apakah nnti harus mengajukan ke BKD provinsi dan BKN??.. Trims infonya

    BalasHapus
  15. Mau tanya mas saya sudah mendapatkan surat lolos butuh dari tempat tujuan dan surat itu sudah saya serahkan ke tempat asal.namun tak digubris namun terus saya minta tolong kepada pihak BKD naun hasilnya nihil .berhubung tempat asal dan tujuan masih satu propinsi.yang mau saya tanya bisakah saya langsung ke bkn propinsi untuk dapat rekomendasi agar saya dapat bertugas ditempat tujuan tadi

    BalasHapus
  16. Sy titipan kerja ikut suami, kira2 masa berlakux brp tahun ya.... Apa tiap tahun hrs perpanjang masa titipan kerjax??

    BalasHapus
    Balasan
    1. Maaf, tanya..gmna prosedur titipan kerja? Terima ksh..

      Hapus
  17. Kenapa di daerah sy susah sekali ya melepas pegawai titipan.. padhl sy sdh dpt lolos butuh, masa sy bidan sy di ksh titipan di KPU atau bawaslu, sy tidak bisa di kerjakan di Pemkab ...

    BalasHapus
  18. Apakah pns titipan bisa ikut perjalanan dinas di tempat kerja titipan

    BalasHapus
  19. Saya mau tnya stelah berkas nya lengkap sbgai pns titipan di masukin kemana ya..ke bkd atau ke mna ya mas

    BalasHapus
  20. Maaf mau tx saya habis tugas belajar,apakah saya bisa minta mutasi,atau titipan,dimana dalam perjanjian tugas belajar setelah selesai harus mengabdi 2+N . .bagmn cara urus titipanx . .apakah diberikan ijin atau tidak . Mohon solusi teman2

    BalasHapus
  21. Bisa lihat contoh surat permohonan titipan nya?

    BalasHapus
  22. Apakah surat rekomendasi menerima mutasi dari dinas tujuan bisa utk rekomendasi kita mengurus surat titipan kerja sementara kita mengurus mutasi.

    BalasHapus
  23. Mau nanya kalau kita titipan bagaimana dengan tunjangan profesi apakah tetap dibayar atau bagaimana

    BalasHapus
  24. Boleh liat permohonan pegawai titipannya?

    BalasHapus