Tips-Tips
untuk mutasi PNS Antar Daerah
(pengalaman pribadi mutasi antar provinsi #PART 1 )
Postingan ini hanya bermaksud untuk
sharing & membantu apabila ada rekan-rekan yang membutuhkan informasi untuk
mutasi istri/suami/saudara/keluarga, dll yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) atau sekarang disebut aparatur sipil negara (ASN).
Berikut ini saya akan berbagi
sedikit pengalaman berserta langkah-langkah yang pernah saya tempuh ketika
mengurus pindah instansi dari Pemerintah
Kabupaten Manggarai Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur ke Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan
Provinsi Sumatera Utara, tepatnya pada tahun 2011 yang lalu. ( pada tahun 2016 ini saya dan istri sudah mutasi lagi ke Pemerintah Kota Pekanbaru Provinsi Riau. dan saya akan menulisnya dalam Proses Mutasi #Part 3 nanti. tetapi kurang lebih prosesnya hampir sama.)
Mungkin akan berbeda pada tiap
instansi dan daerah, tergantung kebijakan masing-masing. Tapi setidaknya bisa
diambil sedikit gambaran dari catatan berikut. Baiklah, mari kita mulai :
1. Syarat
utama untuk mutasi,
Syarat utama & mutlak untuk
dapat mutasi adalah anda seorang PNS. Jadi, seorang
karyawan perusahaan swasta tidak bisa mutasi sebagai PNS. Bila tetap ingin
menjadi PNS, maka ikutlah tes CPNS yang rutin diadakan setiap tahun.heuheu...
Surat yang akan kita persiapkan
antara lain:
1.
Permohonan Pindah tugas,
melampirkan: FC SK CPNS,FC SK PNS, FC Karpeg, DP3, FC Surat keterangan aktif,
Rekomendasi dari tempat yang kita tuju, dan FC SK suami (jika alasan pindahnya
karena mengikuti suami.) Surat ini ditandatangani oleh kita, dan disetujui
(tanda tangan) oleh atasan langsung kita.
2.
Surat dari atasan langsung yang
menyatakan tidak merasa keberatan dengan
permohonan pindah kita,TT atasan langsung
3.
Daftar pengantar, TT atasan
langsung.
2. Alasan
untuk mutasi,
Hal terpenting untuk
mentrigger/memulai proses mutasi adalah alasan yang tepat & kuat. Ada
berbagai macam alasan yang bisa digunakan untuk mutasi, diantaranya adalah ikut
pasangan (suami/istri), mendekatkan diri dengan keluarga, mengembangkan karir
dan alasan-alasan personal lainnya.
Dari berbagai alasan tersebut, yang
paling dapat diterima adalah ikut pasangan (suami/istri), yang pindah tugas
atau bertugas didaerah lain. (walaupun saya dulu sebelum menikah menggunakan
alasan mengembangkan karir dan melanjutkan pendidikan S2). Menurut beberapa
sumber yang saya dapatkan, akan lebih besar kemungkinannya untuk bisa mutasi,
apabila pasangan kita tersebut bertugas sebagai pembela negara (TNI/POLRI).
Sedangkan apabila pasangan kita sebagai PNS, tetap akan mendapatkan prioritas
lebih, tapi tidak sebesar TNI/POLRI. saya mendapatkan prioritas yang kedua
karena saya dan istri bekerja sebagai PNS. meskipun begitu pengalaman saya dan
istri tidak bisa langsung berdua pindah/mutasi, sementara istri saya menjadi
PNS titipan pada Pemerintah Daerah saya bertugas sekarang karena waktu itu
istri saya masih CPNS. Insya Allah tahun ini istri saya mulai pengurusan
mutasi/pindah secara definitif karena SK PNS 100% sudah terbit (tidak PNS
titpan lagi).
3.
Prosedur Mutasi
Apabila kita sudah mendapatkan
alasan yang tepat untuk mutasi, maka kita bisa mulai untuk memasuki
step-by-step proses dan prosedur untuk mutasi. Secara umum prosedur mutasi
dibagi menjadi beberapa tahap, yaitu:
3.1 Menentukan tempat tujuan untuk mutasi
Tahap ini merupakan tahap yang
paling awal dari proses mutasi, karena kita harus memastikan tempat tujuan
mutasi kita ini adalah tempat yang tepat. Pertimbangan pemilihan tujuan mutasi
sebaiknya memperhatikan kemudahan akses & perkiraan kebutuhan pada instansi
tujuan kita. Misalnya, anda tinggal dikota A dan memiliki background Sarjana
Peternakan. Kebetulan dikota tersebut sedang digalakkan budidaya perikanan
& peternakan. Nah, ada baiknya anda mencoba untuk mengajukan mutasi ke
dinas peternakan/perikanan, pemerintah kota A. Tentu saja sesuai dengan prosedur
yang berlaku. tetapi pengalaman saya hampir di setiap Pemerintah Daerah
biasanya penempatan tugas tidak memperhatikan lagi basic/latar belakang
pendidikan kecuali yang spesifik dan bersifat sangat teknis seperti tenaga
kesehatan.
3.2
Mencari informasi kualifikasi seperti apa yang sedang dibutuhkan ditempat
tujuan
Setelah mendapatkan tempat tujuan
untuk mutasi, saatnya sekarang menganalisa bagaimana kemungkinan kita bisa
diterima ditempat tujuan. Caranya bisa dengan menanyakan secara langsung
ke user, atau pihak yang membutuhkan tenaga tambahan. Atau bila anda memiliki
kenalan yang kebetulan berdinas diinstansi tempat tujuan Anda, maka anda bisa
menanyakan apakah disana masih memerlukan tenaga tambahan, dengan kualifikasi
yang kira-kira sesuai dengan anda.
3.3
Mengirimkan surat permohonan untuk mutasi
Setelah mendapatkan informasi yang
sejelas-jelasnya dan selengkap-lengkapnya, mengenai tempat tujuan mutasi dan
gambaran kebutuhan disana, kita dapat mulai untuk mengirimkan surat permohonan
untuk mutasi. Surat permohonan mutasi ini ditandatangani oleh pemohon &
diketahui oleh pimpinan tempat tugas kita sebelumnya (boleh juga tanpa
diketahui pimpinan). surat tersebut ditujukan kepada pimpinan daerah misalnya
Bupati/Walikota (untuk pemerintah Kab/Kota) atau Gubernur (untuk pemerintah
provinsi), melalui BKD (Badan Kepegawaian Daerah) atau bagian
kepegawaian. saran saya sebaiknya jangan melalui Badan Kepegawaian Daerah
(BKD) karenan biasanya akan memakan waktu yang sangat lama, coba langsung ke
Bagian Umum setda agar dapat langsung perintah Disposisi ke BKD. Setelah
mengirimkan surat tersebut, sebaiknya kita rajin menanyakan ke BKD apakah sudah
ada perkembangan/bagaimana status surat permohonan kita.
3.4
Response dari Instansi tujuan mutasi
Setelah surat permohonan kita masuk
ke instansi terkait, maka seharusnya pihak BKD memproses surat kita tersebut.
Biasanya prosesnya memakan waktu dari beberapa minggu sampai beberapa bulan,
tergantung dari birokrasi didaerah masing-masing. Response dari instansi tujuan
mutasi adalah bersedia menerima permohonan kita atau menolaknya. Bila menerima
(keluar surat lolos butuh), maka kita akan diminta untuk mengurus administrasi
selanjutnya, sedangkan bila permohonan kita ditolak, maka kita sebaiknya
mencari instansi lain yang sekiranya mau menerima.
3.5 Mengurus surat persetujuan dari instansi asal untuk melepas
Setelah menerima surat lolos butuh
dari instansi tujuan, maka kita harus mengurus surat persetujuan untuk
melepaskan kita dari instansi asal. Misalnya kita sebagai PNS di pemerintah
kota atau kabupaten (tingkat 2), maka kita harus mendapatkan surat persetujuan
dari kepala daerah (atau yang mewakilinya) baik dari tingkat 2 (kota/kabupaten)
dan tingkat 1 (provinsi) daerah asal kita. surat pelepasan ini akan dikeluarkan
bersama dengan surat pengantar dari BKDD tempat asal kita untuk selanjutnya di
bawa ke propinsi ( apabila kita pindah dari kabupaten/kota).
3.6
Pengurusan SK mutasi dari BKN Regional dan Nota Dinas Penempatan
Ok, sekarang ceritanya kita sudah
mengantongi surat dari BKDD, yaitu :
“Surat
Rekomendasi Pindah Tugas yang ditujukan kepadaYTH. Bapak Gubernur Cq. Kepala
BKD Propinsi.”
Tapi tunggu, jangan buru-buru kabur
dulu. Kita akan disuruh mengurus:
“Surat
Keterangan dari Inspektorat Daerah bahwa kita tidak terkait dalam suatu kasus
dan belum pernah mendapatkan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan PP No. 30
tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS”
Kalau memang kita tidak ada masalah
dengan hal di atas, mengurus ini tidak lama. Tinggal datang ke kantor Badan
Pengawas Daerah, masukkan data, keluar deh. Oya, buat rekan-rekan yang mau
menjalankan ‘trik kerusuhan’ agar bisa dipindahkan ‘karena bos tak tahan dengan
ulah kita’ hati-hati saja, kalau dapat sanksi disiplin PNS, bisa-bisa nanti
tersangkut di surat yang ini.
Nah, dengan tetap tidak melupakan
daerah yang kita tinggalkan (karena masih ada satu surat yang penting banget
yang akan diselesaikan, tapi ntar dulu..) berarti segala Surat Pengantar dari
tingkat Kabupaten kloplah sudah. Kita melangkah ke Propinsi. Surat-surat tadi
kita antar ke BKD Propinsi bagian mutasi.
Jika surat-surat kita beres, di sini
tidak akan memakan waktu lama, ya sekitar semingguanlah. Dan kita akan
diberikan surat:
“ Perihal:
Persetujuan pindah antar instansi kepada Yth. Gubernur Cq. BKDD”
Selesai? Belum. Perjuangan masih
panjang.
Sekarang kita akan berangkat menuju
tempat pindah yang kita tuju. Sesampai di sana, berkas-berkas kita yang sudah
setumpuk itu dibawa ke BKD Propinsi. Kembali ke bagian Mutasi. Di bagian ini
Surat-surat kita akan diperiksa dengan seksama. Termasuk DP3 asli. Tapi tidak
perlu khawatir, kelengkapan berkas jelas yang utama. Kalau beres, kita akan
diberi:
“Surat
perihal: Usul Pindah Kepada Yth. Kepala Kantor Regional BKN”
So, perjalanan kita berlanjut ke
Badan Kepegawaian Negara, yang sudah dibagi berdasarkan wilayah (regional).
Di sini berkas kita juga akan
diperiksa dengan teliti dan data kita akan dicek ke basedata BKN. Saran buat
rekan-rekan PNS, jika ada pengisian-pengisian data secara berkala yang
diberikan ke kita dari pihak BKD supaya jangan lalai hingga tidak mengisinya,
karena ternyata hal itu sangat penting untuk memperbaharui data base kita.
Alhamdullillah selesai, berarti kita
akan mendapatkan
“SK Pindah
dari BKN”
SK inilah yang kita bawa ke
BKDDaerah tempat kita akan bertugas. BKDD nanti akan mengeluarkan:
“Surat
Perintah Walikota/Bupati untuk penempatan di bagian Dinas apa kita akan
ditempatkan.”
Dan kemudian dinas mengeluarkan
“Nota
Dinas”
Untuk menindaklanjutinya penempatan
selanjutnya.
Beres! Ups, tunggu…Untuk bisa gajian
di tempat baru ini, kita harus meminta
“ Surat
Keterangan Penghentian Pembayaran dari Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan
Aset Daerah” Dari tempat kerja sebelumnya.
Dengan dikeluarkannya surat ini berarti rekan-rekan tak lagi menerima gaji di
tempat asal, segeralah mengurus penerimaan gaji ditempat yang baru.
Oya, jangan lupa, pindah tempat
kerja walaupun jauh sejauh jauhnya jangan melupakan apalagi meninggalkan kesan
tidak baik di tempat kerja lama, karena dunia ini sempit…. Suatu saat mungkin
kita akan kembali ke sana…
Sementara demikian dululah dari
saya. Mohon maaf jika ada yang keliru, dan mohon ditambahkan bila ada
yang kurang. Sekedar hanya ingin berbagi pengalaman dengan rekan-rekan semua.
Ok,… Sukses…
*Semua surat2 ada tembusannya, yang
harus kita sampaikan ke alamatnya masing2.
*Urusan kepindahan ini di atur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor
09 Tahun 2003 Tentang Kewenangan Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil.
ini tulisan saya tahun 2012 jadi harap sabar menunggu tips selanjutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar