Tips-Tips untuk mutasi CPNS/PNS Titipan Sementara Antar Daerah
(pengalaman pribadi (istri) penitipan saat masih cpns #PART 2 )
Postingan ini hanya bermaksud untuk sharing & membantu apabila ada rekan-rekan yang membutuhkan informasi untuk mutasi penitipan istri/suami/saudara/keluarga, dll yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) atau sekarang disebut aparatur sipil negara (ASN).
Berikut ini saya akan berbagi sedikit pengalaman berserta langkah-langkah yang pernah saya tempuh ketika mengurus PNS Penitipan Sementara dari Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur ke Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara, tepatnya pada tahun 2011 yang lalu. ( karena pada saat itu istri saya masih CPNS jadi belum bisa langsung mutasi definitif )
Mungkin akan berbeda pada tiap instansi dan daerah, tergantung kebijakan masing-masing. Tapi setidaknya bisa diambil sedikit gambaran dari catatan berikut. Baiklah, mari kita mulai :
1. Syarat utama untuk PNS Titipan,
Syarat utama & mutlak untuk dapat mutasi adalah anda seorang CPNS/PNS. Jadi, seorang karyawan perusahaan swasta tidak bisa mutasi sebagai PNS. Bila tetap ingin menjadi PNS, maka ikutlah tes CPNS yang rutin diadakan setiap tahun.heuheu...
Surat yang akan kita persiapkan tidak terlalu banyak dibandingkan mutasi definitif diantarnya :
1. Permohonan PNS Titipan, melampirkan: FC SK CPNS, DP3, FC Surat keterangan aktif, Rekomendasi Bupati/Walikota dari tempat yang kita tuju, dan FC SK suami (jika alasan pindahnya karena mengikuti suami.) Surat ini ditandatangani oleh kita.
2. Surat dari atasan langsung yang menyatakan tidak merasa keberatan dengan permohonan PNS Titipan,Tanda Tangan atasan langsung.
2. Alasan untuk menjadi CPNS/PNS Titipan,
Hal terpenting untuk mentrigger/memulai proses mutasi adalah alasan yang tepat & kuat. Ada berbagai macam alasan yang bisa digunakan untuk mutasi, diantaranya adalah ikut pasangan (suami/istri), mendekatkan diri dengan keluarga, mengembangkan karir dan alasan-alasan personal lainnya.
Dari berbagai alasan tersebut, yang paling dapat diterima adalah ikut pasangan (suami/istri), yang pindah tugas atau bertugas didaerah lain. ( istri saya menggunakan alasan ikut suami dan jarak yang jauh antara NTT dan SUMUT). Menurut beberapa sumber yang saya dapatkan, akan lebih besar kemungkinannya untuk bisa mutasi, apabila pasangan kita tersebut bertugas sebagai pembela negara (TNI/POLRI). Sedangkan apabila pasangan kita sebagai PNS, tetap akan mendapatkan prioritas lebih, tapi tidak sebesar TNI/POLRI. saya mendapatkan prioritas yang kedua karena saya dan istri bekerja sebagai PNS.
3. Prosedur CPNS/PNS Titipan
Apabila kita sudah mendapatkan alasan yang tepat untuk menjadi CPNS/PNS Titipan, maka kita bisa mulai untuk memasuki step-by-step proses dan prosedur untuk mutasi. Secara umum prosedur PNS Titipan tidak SERIBET Mutasi Definitif karena hanya perlu Rekomendasi Bupati Tujuan untuk menerima dan Rekomendasi Bupati Asal untuk melepas tanpa harus ke BKN Regional dan BKD Provinsi. karena kita tetap menerima Hak yaitu Gaji di Pemda asal dan melaksanakan kewajiban berkantor di Pemda tujuan (dibuktikan dengan daftar kehadiran di kantor yang rutin dikirimkan via email atau fax ke pemda asal).
a. Response dari Instansi tujuan mutasi
Setelah surat permohonan CPNS/PNS titipan kita masuk ke instansi terkait, maka seharusnya pihak BKD memproses surat kita tersebut. Biasanya prosesnya memakan waktu dari beberapa minggu sampai beberapa bulan, tergantung dari birokrasi didaerah masing-masing. Respons dari instansi tujuan mutasi adalah bersedia menerima permohonan kita atau menolaknya. Bila menerima (keluar surat lolos butuh), maka kita akan diminta untuk mengurus administrasi selanjutnya, sedangkan bila permohonan kita ditolak, maka kita sebaiknya mencari instansi lain yang sekiranya mau menerima.
b. Mengurus surat persetujuan dari instansi asal untuk melepas
Setelah menerima surat lolos butuh dari instansi tujuan, maka kita harus mengurus surat persetujuan untuk melepaskan kita dari instansi asal. Misalnya kita sebagai CPNS/PNS di pemerintah kota atau kabupaten (tingkat 2), maka kita hanya cukup mendapatkan surat persetujuan dari Bupati/Walikota (atau yang mewakilinya) tanpa harus ke BKD Provinsi atau BKN Regional.
c. Pengurusan SK Titipan dan Nota Dinas Penempatan dari BKD.
Ok, sekarang ceritanya kita sudah mengantongi kedua surat dari Bupati/Walikota, yaitu :
“Surat Rekomendasi Bupati Asal prihal Persetujuan Mengizinkan CPNS/PNS Titipan dan Surat Rekomendasi Bupati Tujuan prihal Persetujuan Menerima CPNS/PNS Titipan .”
Tapi tunggu, jangan buru-buru kabur dulu. Kita akan disuruh mengurus:
“Surat Keterangan dari Inspektorat Daerah bahwa kita tidak terkait dalam suatu kasus dan belum pernah mendapatkan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan PP No. 30 tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS”
Kalau memang kita tidak ada masalah dengan hal di atas, mengurus ini tidak lama. Tinggal datang ke kantor Inspektorat Daerah atau di BKD asal juga bisa, masukkan data, keluar deh.
Jika surat-surat kita beres, di sini tidak akan memakan waktu lama, ya sekitar semingguanlah. Dan kita akan diberikan surat oleh BKD Tujuan yaitu :
“ SK Titipan dan Nota Dinas Penempatan ".
Karena istri saya Sarjana Farmasi dan di Pemda Asal bertugas di Dinas Kesehatan maka Nota Dinas Penempatan di Pemda tujuanpun ditugaskan pada Dinas Kesehatan.
Sementara demikian dululah dari saya. Mohon maaf jika ada yang keliru, dan mohon ditambahkan bila ada yang kurang. Sekedar hanya ingin berbagi pengalaman dengan rekan-rekan semua.
INGAT GAJI MASIH TETAP DI PEMDA ASAL JADI TIDAK PERLU MENGURUS SKPP (Surat Keterangan Pemindahan Penggajian) cukup mengirimkan Daftar Absensi Kehadiran Setiap bulannya.
Ok,… Sukses…
*Semua surat2 ada tembusannya, yang harus kita sampaikan ke alamatnya masing2.
*Urusan kepindahan ini di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 2003 Tentang Kewenangan Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.